Home »
» DALAM RANGKA 17 AGUSTUS 2017
2.2. VISI DAN MISI
1. Visi
Masyarakat sehat yang mandiri dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Berkeadilan
2. Misi
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta, dan masyarakat madani.
- Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
- Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan.
- Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
2.3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana tersebut dalam Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 356/MENKES/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar