1. Pemerikasaan Sanitasi Kapal
Institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Menurut Permenkes No.356/Menkes/IV/2008, bahwa KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja Pelabuhan / Bandara dan Lintas Batas, serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan.
Upaya sanitasi kapal merupakan tanggung jawab pemilik kapal melalui nakhoda kapal dan anak buah kapal. ABK bertanggung jawab terhadap kebersihan kapal dan sarana lainnya yang mendukung sanitasi kapal. Peningkatan sanitasi kapal adalah usaha merubah keadaan lingkungan alat angkut yang dapat berlayar menjadi lebih baik sebagai usaha pencegahan penyakit dengan memutuskan mata rantai penularan penyakit. Tujuan peningkatan sanitasi kapal menurut permenkes No. 530/Menkes/Per/VII/1987 adalah:
1. Meniadakan / menghilangkan sumber penularan penyakit di dalam kapal.
2. Agar kapal tetap bersih sewaktu mau berangkat maupun sedang berlayar.
3. Supaya penumpang maupun ABK senang berada didalamnya, bagi penumpang.
International Health Regulations (IHR) 2005 menekankan pengawasan di pintu keluar masuk suatu negara melalui pelabuhan maupun lintas batas. Untuk itu Sertifikat Sanitasi kapal (SSCC dan SSCEC) diperlukan sebagai alat bantu suatu negara dalam mengurangi faktor risiko penyebaran penyakit akibat dari pelayaran kapal Nasional dan Internasional.
Menurut IHR tahun 2005, kapal yang sudah dinyatakan layak sanitasinya akan diberikan sertifikat sanitasi sesuai dengan IHR tahun 2005, sertifikat Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) berlaku maksimal selama 6 bulan. Masa berlaku ini dapat diperpanjang satu bulan jika pemeriksaan atau pengawasan yang diminta tidak dapat dilaksanakan di pelabuhan.
2. Pengamatan Lalat
Pengamatan lalat dilakukan menggunakan fly grill untuk mengetahui tingkat kepadatan lalat. Kegiatan ini dilakukan di tempat pengelola makanan yang berada disekitar pelabuan, bandara dan juga pos liintas batas negara.
3. Pengamatan Tikus
Tujuan dari pengendalian tikus adalah menjamin bebasnya masyarakat di lingkungan pelabuhan dari gangguan kehidupan tikus dalam rangka upaya pencegahan penyakit menular dan kerugian-kerugian lain yang ditimbulkan oleh tikus. Pengendalian tikus dengan sasaran tikus di daratan / lingkungan pelabuhan, kabal barang, kapal kontainer, kapal penumpang ferry yang berlabuh di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerja KKP Kelas II Jayapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar