Upaya pengendalian risiko
lingkungan bertujuan untuk membuat wilayah bandara sentani dan alat angkut tidak menjadi sumber penularan ataupun
habitat yang subur bagi perkembang biakkan kuman/vector penyakit.
Kegiatan pengendalian risiko
lingkungan merupakan salah satu upaya cegah tangkal penyebaran penyakit
karantina dan penyakit menular lain potensial wabah. Upaya-upaya melalui
pemutusan mata rantai penularan penyakit sangat penting di pintu masuk Negara
berupa tindakkan prefentif dan promotif yang dilakukan oleh petugas KKP secara
rutin saat berada dilapangan sehingga saat ini perlu dilaksanakan kegiatan Desiminasi
dan Informasi tentang Pengendalian Risiko Lingkungan Wilayah Kerja Bandar Udara
Sentani, yang merupakan evaluasi kegiatan sepanjang tahun 2018 dibuka oleh
kepala UPBU Kelas I Sentani diruangan Rapat UPBU dihadiri oleh Stakeholder
Bandara.
Selain itu Acara Desiminasi diawali
dengan Sosialisasi UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pengganti
dari UU No. 1 Tahun 1962 tentang Kekarantinaan Laut dan UU No. 2 Tahun 1962
tentang Kekarantinaan Udara. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember
2018 di ikuti dengan pemateri penerapan Fumigasi Pesawat oleh Edison Koibur,
M.Kes serta presentasi hasil-hasil pengawasan Sanitasi Pengolahan Makan minum, hasil
deteksi dini penjamah makanan, crew pesawat, Pengawasan Kepadatan Serangga,
Nyamuk, Lalat, Kecoak, Air bersih, dll dibandara Sentani Jayapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar