DOKUMENTASI
EVALUASI PELAKSANAAN SURVEILANS DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
DI PINTU MASUK
SERTA PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN
PADA PEKAN OLAHRAGA NASIONAL (PON) XX/PEPARNAS XVI PAPUA
TANGGAL
17 DESEMBER 2021
DOKUMENTASI
EVALUASI PELAKSANAAN SURVEILANS DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
DI PINTU MASUK
SERTA PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN
PADA PEKAN OLAHRAGA NASIONAL (PON) XX/PEPARNAS XVI PAPUA
TANGGAL
17 DESEMBER 2021
KEMENTERIAN KESEHATAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II JAYAPURA
PRE-BORDER LIAISON MEETING (BLM) RI-PNG FOR THE PREPARATION OF THE RI - PNG SPECIAL SESION 2021 AGENDA
Fogging dilakukan oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura dalam mengatasi penyebaran nyamuk di lingkungan venue PEPARNAS XVI 2021.
1. Fogging (venue) PEPARNAS XVI lokasi lapangan mandala.
![]() |
1.1 Lapangan Mandala Jayapura |
![]() |
1.2 Lapangan Mandala Jayapura |
2. Fogging (venue) PEPARNAS XVI lokasi lapangan macandra uncen.
![]() |
2.1 Lapangan Macandra UNCEN |
![]() |
2.2 Lapangan Macandra UNCEN |
![]() |
3.1 Auditorium UNCEN |
![]() |
3.1 Auditorium UNCEN |
Dengan ini kami Kantor KKP Kelas II Jayapura menyatakan sanggup memberikan pelayanan Pengawasan Penyakit & Faktor Resiko Pda Orang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, berkomitmen dalam pelayanan public yang transparant selalu siaga dan terdepan dalam upaya karantina kesehatan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar.
Jayapura, Juni 2020
Kepala Kantor,
Harold M.Pical,SKM,M.kes
NIP. 196408041989031002
Dengan ini kami Kantor KKP Kelas II Jayapura menyatakan sanggup memberikan pelayanan Pengawasan Penyakit & Faktor Resiko Pda Orang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, berkomitmen dalam pelayanan public yang transparant selalu siaga dan terdepan dalam upaya karantina kesehatan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar.
Jayapura, Juni 2020
Kepala Kantor,
Harold M.Pical,SKM,M.kes
NIP. 196408041989031002
Dengan ini kami Kantor KKP Kelas II Jayapura menyatakan sanggup memberikan pelayanan penerbitan ICV dan layanan vaksinasi sesuai standar pelayann yang telah didetapkan, berkomitmen dalam pelayanan public yang transparant selalu siaga dan terdepan dalam upaya karantina kesehatan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar.
Jayapura, Juni 2020
Kepala Kantor,
Harold M.Pical,SKM,M.kes
NIP. 196408041989031002
Dengan ini kami Kantor KKP Kelas II Jayapura menyatakan sanggup memberikan pelayanan Pengawasan Penyakit & Faktor Resiko Pda Orang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, berkomitmen dalam pelayanan public yang transparant selalu siaga dan terdepan dalam upaya karantina kesehatan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar.
Jayapura, Juni 2020
Kepala Kantor,
Harold M.Pical,SKM,M.kes
NIP. 196408041989031002
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan lnternasional Pada Masa Pandemi COVID-19, maka terkait pengaturan teknis diinformasikan sebagai berikut :
2. Pengaturan di Wisma Karantina
• Hasil swab kedua disampaikan oleh laboratorium pemeriksa kepada otoritas kesehatan di wisma karantina secara bertahap dan paling lambat pada pukul 18.00 waktu setempat.
• Surat keterangan selesai karantina/ klirens akan diterbitkan oleh otoritas kesehatan di wisma karantina paling lambat pukul 20.00 waktu setempat.
• Bagi pelaku perjalanan anak - anak maupun pelaku perjalanan yang belum divaksinasi ataupun status vaksinasi tidak lengkap, maka masa karantinanya dilakukan selama 5 x 24 jam.
Selanjutnya sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 nomor 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, maka disampaikan ketentuan tambahan bahwasanya bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT — PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
DOKUMENTASI EVALUASI PELAKSANAAN SURVEILANS DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DI PINTU MASUK SERTA PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN PADA ...