Dengan ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan melakukan perbaikan terus-menerus serta bersedia menerima sanksi peraturan perundag-undangan yang berlaku dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar.
The port health office class II of Jayapura states could carry out the service according to the established service standarts, provide appropriate service obligations, and perform continuos improvement and be willing to accept the legislation sanctions in force and or privide compensation if the service does not match the standarts.
Jayapura, 20 Januari 2020
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas II Jayapura
TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar