Sehubungan dengan telah diberlakukannya Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan lnternasional Pada Masa Pandemi COVID-19, maka terkait pengaturan teknis diinformasikan sebagai berikut :
2. Pengaturan di Wisma Karantina
• Hasil swab kedua disampaikan oleh laboratorium pemeriksa kepada otoritas kesehatan di wisma karantina secara bertahap dan paling lambat pada pukul 18.00 waktu setempat.
• Surat keterangan selesai karantina/ klirens akan diterbitkan oleh otoritas kesehatan di wisma karantina paling lambat pukul 20.00 waktu setempat.
• Bagi pelaku perjalanan anak - anak maupun pelaku perjalanan yang belum divaksinasi ataupun status vaksinasi tidak lengkap, maka masa karantinanya dilakukan selama 5 x 24 jam.
Selanjutnya sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 nomor 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, maka disampaikan ketentuan tambahan bahwasanya bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT — PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar